Pilih Bahasa  
Book's Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTA HIBAH WASIAT YANG DIBUAT OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 679PK/Pdt/2014)

Pada umumnya seseorang yang membuat akta hibah wasiat,pada dasarnya adalah merupakan suatu pesan yang dikehendakinya dari si pembuat akta atas harta bendanya untuk diberikan kepada siapa-siapa saja yang dikehendakinya jika nanti ia telah meninggal dunia, yang dalam praktek pada umunya adalah karena si penghibah ingin memberikan harta peninggalannya bukan saja hanya kepada ahli warisnya saja, akan tetapi juga kepada orang lain yang bukan merupakan ahli warisnya. Studi kasus dalam penelitian ini adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 679 PK/PDT/2014 mengenai Akta Hibah Wasiat yang dibuat oleh Warga Negara Asing untuk Warga Negara Indonesia. Peneliti hendak mengkaji tentang: pembuatan akta hibah wasiat oleh Warga Negara Asing menurut peraturan perundang undang di Indonesia, pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 679 PK/PDT/2014, dan pandangan Islam terhadap akta hibah yang dibuat oleh Warga Negara Asing. Jenis penelitian yang penulis pergunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pembuatan akta hibah wasiat oleh Warga Negara Asing didasarkan pada peralihan kepemilikan hak atas harta benda, selain karena jual beli atau warisan, namun dapat juga terjadi karena adanya suatu pemberian dalam bentuk hibah atau hibah wasiat, perbedaan dari keduanya adalah pada waktu proses perpindahan atau beralihnya kepemilikan dari pemberi ke penerima. Menurut peraturan perundang-undangan yang clausul atau isinya bertentangan dengan undang-undang, maka akta hibah wasiat menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Akta yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta notaril yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna dalam sistem hukum keperdataan Indonesia, sedangkan si pewasiat dalam akta Notaris tidak tunduk dalam sistem hukum keperdataan Indonesa. Secara hukum Islam, Islam tidak mengatur secara khusus mengenai rukun hibah, tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam secara jelas mengatur bahwa seseorang dapat melaksanakan hibah sebanyak- banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain. Kata Kunci : Akta, Hibah, Wasiat, Warga Negara Asing.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Nabilla, Andyka Ishmah - Personal Name
Pembimbing 1 Ariyanti, Evie Rachmawati Nur
Pembimbing 2 Muhamad, Arsyad
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-631-FH
ISBN/ISSN
Subyek HIBAH
WARGA NEGARA ASING
AKTA
WASIAT
Klasifikasi S-631-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...