TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN PENYESUAIAN HARGA (ESKALASI) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI HARGA SATUAN PEMBANGUNAN MASJID RAYA DAN ISLAMIC CENTRE PROVINSI KEPULAUAN RIAU (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 322 K/Pdt/2017) | |
---|---|
Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) wajib dilaksanakan karena perjanjian yang mereka sepakati sifatnya mengikat dan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak (pacta sunt servanda). Pada putusan Nomor 322/K/Pdt/2017 dimana Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau sebagai Pengguna Jasa tidak bersedia membayarkan penyesuian harga (eskalasi) kepada PT Waskita Karya selaku Penyedia Jasa karena adanya kenaikan harga barang dan jasa. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penyedia Jasa yaitu PT Waskita Karya. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau (Pengguna Jasa) dengan PT Waskita Karya (Penyedia Jasa). Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimanakah penyebab dan tata cara pembayaran terhadap penyesuaian harga (eskalasi) dalam kontrak kerja tahun jamak pada putusan Nomor 322 K/Pdt/2017; Bagaimanakah pertimbangan Hakim terkait perhitungan penyesuaian harga (eskalasi) yang harus dibayarkan Tergugat terhadap putusan Nomor 322 K/Pdt/2017; Bagaimanakah pandangan Islam mengenai penyesuaian harga akibat kenaikan harga barang dan jasa dalam kontrak kerja pembangunan konstruksi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian studi dokumen atau bahan kepustakaan. Penulis memberikan kesimpulan bahwa, penyesuaian harga (eskalasi) yang diakibatkan adanya kenaikan harga barang dan jasa merupakan hal yang biasa terjadi didalam proyek pembangunan, pandangan Islam tentang harga yang adil dapat tercipta dipasar bila adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Dan apabila pihak ingkar janji (wanprestasi) dapat dimintakan ganti rugi (dhaman) sebagai pertanggungjawaban hukum. Kata Kunci : Penyesuaian Harga, Pembayaran, Barang/Jasa |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | Putra, Satria Bagas Adhi - Personal Name |
Pembimbing 1 | Umardani, Mohamad Kharis |
Pembimbing 2 | Karimulloh |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-634-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | ESKLASI BARANG DAN JASA |
Klasifikasi | S-634-FH |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |