TINJAUAN YURIDIS PENYESUAIAN HARGA (ESKALASI) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI TAHUN JAMAK BERBENTUK LUMPSUM PEMBANGUNAN GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH ATAU GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN SELATAN DI BANJAR BARU (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1760 K/Pdt/2016) | |
---|---|
Skripsi ini membahas mengenai Pengadaan Barang dan Jasa yang membahas perihal pertanggungjawaban hukum bagi para pihak dalam kontrak kerja konstruksi pembangunan Gedung. Perjanjian dikatakan sah, apabila dalam perjanjian itu telah memuat syarat-syarat yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Seringkali ketika para pihak telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut, ada pihak yang cidera janji (wanprestasi). Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1760 K/Pdt/2016 dimana Tergugat tidak mau melakukan pembayaran atas penyesuaian harga dalam pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Banjarmasin, dan Penggugat akhirnya merasa dirugikan karena Tergugat tidak mau membayar kenaikan harga (Eskalasi) tersebut. Kenaikan harga tersebut terjadi karena ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan akibat yang dilakukan oleh tergugat, penggugat menuntut ganti rugi terhadap prestasi pekerjaan yang sudah dikerjakan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimanakah Peyebab dan tata cara pembayaran Penyesuaian Harga (Eskalasi) yang harus dibayarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1760 K/Pdt/2016. Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam putasan nomor Putusan Mahkamah Agung Nomor 1760 K/Pdt/2016. Dan Bagaimanakah pandangan islam terhadap penyesuaian harga (Eskalasi) dalam kontrak kerja pembangunan konstruksi putusan nomor 1760 K/Pdt/2016. Penelitian ini dilakukan dengan perolehan data melalui data sekunder berupa studi dokumen atau bahan kepustakaan. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: Bahwa dalam kontrak ini tahun jamak berbentuk lump sum ini terjadi peristiwa ingkar janji atau wanprestasi. Dalam islam wanprestasi itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi suatu kewajiban. Hubungan dapat dilihat dari akad syirkah-abdan. Dan apabila pihak cidera janji atau ingkar janji dapat dimintakan ganti rugi (dhaman). Kata Kunci : Penyesuaian Harga (Esklasi), Lump sum, Kontrak Konstruksi |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | MUHAMMAD, ALDINSYAH - Personal Name |
Pembimbing 1 | Umardani, Mohamad Kharis |
Pembimbing 2 | Muhamad, Arsyad |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-635-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | KONTRAK KONSTRUKSI ESKLASI |
Klasifikasi | S-635-FH |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |