Tingkat Pemahaman Pasien Terhadap Informed Consent pada Pemberian Obat Oral di Puskesmas Ciawi Ditinjau dari Kedokteran dan Islam | |
---|---|
Latar Belakang: Kurangnya pemahaman pasien terhadap informed consent, tidak terciptanya komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan pasien, serta kurangnya pemahaman terhadap penjelasan pemakaian obat oral yang diberikan oleh tenaga kesehatan merupakan beberapa faktor yang dapat memepengaruhi perilaku penggunaan obat pasien. Al-Qur’an mengisyaratkan tentang pengobatan karena Al-Qur’an itu sendiri diturunkan sebagai obat penyembuh jiwa, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang mukmin. Informed consent pada tindakan pemberian obat boleh dilakukan karena akan membawa manfaat bagi pasien Tujuan: Untuk mengetahui pelaksanaan informed consent pada pemberian obat oral dan pemahaman pasien terhadap informed consent pada pemberian obat oral oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Ciawi, Kabupaten Bogor. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik. Sampel penelitian adalah sebanyak 50 pasien yang berobat di Puskesmas Ciawi yang berumur lebih dari 18 tahun. Cara penetapan sampel adalah dengan cara probability sampling yaitu simple random sampling. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 27 responden (54%) memiliki tingkat pemahaman baik terhadap informed consent pemberian obat oral di Puskesmas Ciawi. Dari 27 responden tersebut, 17 diantaranya (62,96%) memiliki tingkat pendidikan akhir Sekolah Menengah Atas (SMA), 6 (22,22%) memiliki tingkat pendidikan terkahir Sekolah menengah Pertama (SMP), dan 14 (81%) memiliki tingkat pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD). Kesesuaian pelaksanaan informed consent dengan Permenkes didapatkan dari hasil dari kuesioner yang dibagikan, dan didapatkan bahwa 76% informed consent sudah dijelaskan oleh tenaga kesehatan sesuai Permenkes. Kesimpulan: Tingkat pemahaman yang baik terhadap informed consent pada pemberian obat oral di Puskesmas Ciawi lebih banyak dimiliki responden dengan tingkat pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas. Pelaksanaan informed consent pada pemberian obat oral di Puskesmas Ciawi sudah cukup baik. Islam memandang informed consent pada pemberian obat oral boleh dilakukan asal terpenuhinya ‘Aqid (pihak-pihak yang berakad) yaitu dokter dan pasien atau keluarga, Mahallu al- ‘aqdi (objek akad) yaitu pemberian obat oral, Maudhu’u al- ‘aqdi (tujuan akad) yaitu menjaga kesehatan dan Sigat al- ‘aqdi (ijab dan kabul). |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | Pratama, Aditya Surya - Personal Name |
Pembimbing 1 | Bambang Poerwantoro |
Pembimbing 2 | Zulmaizarna |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-6177-FK |
ISBN/ISSN | |
Subyek | Oral health INFORMED CONSENT |
Klasifikasi | S-6177-FK |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2017 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |