Pilih Bahasa  
Book's Detail
IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM HAL KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN BAGI HASIL OLEH BANK UMUM SYARIAH BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 5720/Pdt.G/2017/PA.Jr)

Penulisan ini membahas Implementasi Prinsip Syariah dalam hal Kegiatan Usaha Pembiayaan Bagi Hasil oleh Bank Umum Syariah berdasarkan Akad Mudharabah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Implementasi di dalam skripsi ini menggunakan tinjauan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan sebagainya. Adapun masalah yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimana implementasi prinsip syariah dalam hal kegiatan usaha pembiayaan mudharabah yang agunannya dilelang oleh Bank Syariah sebagai pemilik modal ditinjau dari hukum positif Indonesia, Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5720/Pdt.G/2017/PA.Jr, dan Bagaimana tinjauan hukum islam mengenai pelelangan agunanan dalam akad pembiyaan mudharabah dalam hal pengelola dana atau nasabah tidak mampu menjalani kewajibannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan melalui penelitian ini, yaitu dibolehkan (mubah). karena untuk memenuhi hak bagi kreditor sesuai dengan landasan dalam Al-qur‟an dan sunnah. sesungguhnya ketika kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib, pada hakikatnya mudharib telah menanggung beban berupa kerugian tenaga dan waktu. Karena secara prinsipal, akad mudharabah lebih cenderung pada system alghumn bi al-gurm atau al-kharaj bi al-dhaman. Artinya, dalam system demikian tidak akan ada keuntungan tanpa mengambil bagian dalam risiko, atau setiap keuntungan ekonomi riil harus ada biaya ekonomi riil. Tinjauan Islam terhadap pelelangan agunanan dalam akad pembiyaan mudharabah dalam hal pengelola dana atau nasabah tidak mampu menjalani kewajibannya yaitu Landasan hukum mengenai bagi hasil atau mudharabah dan musyarakah ada dalam Al-Qur‟an juga hadis Rasulullah SAW.juga ijma ulama serta qiyas. Oleh karena itu para ulama sepakat memperbolehkan akad mudharabah dan musyarakah atau bagi hasil ini digunakan dalam bermuamalah.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang ARIYANI, MESI - Personal Name
Pembimbing 1 Irfan Islami
Pembimbing 2 Amin Mansur
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-621-FH
ISBN/ISSN
Subyek BANK SYARIAH
LELANG
MUDHARABAH
Klasifikasi S-621-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...