PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |
---|---|
Terjadi Pro-kontra Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dalam skirpsi ini tidak terlepas dari peraturan kpk yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana dalam pembentukan dan hingga akhir disahkan berlangsung dengan cepat itulah yang menjadi polemik apakah sudah dibentuk melalui prosedural yang baik. Berdasarkan latar belakang diatas penulis yang menjadi rumusan masalah: Pertama, asas-asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang Baik ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kedua, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Ketiga, pembentukan Undang-Undang (Taqnin Al-ahkam) Menurut ajaran Islam, Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif yang biasa disebut dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil pembahasannya: pertama,pembentukan UU KPK telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan. Kedua, dalam pembentukan undang-undang tidak memenuhi syarat formil dan pemberlakuan undang-undangan dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam Islam, dikenal sebagai Taqnin Al-Ahkam yang berarti mengumpulkan hukum dan kaidah penetapan hukum yang berkaitan dengan masalah hubungan social, menyusunnya secara sistematis. Kedepannya diharapkan pemerintah selaku lembaga pembentukan undang-undang harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan undang-undang yang baik, terutama asas keterbukaan dan memuat sesuai prosedural UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah di revisi menjadi UU No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | ARIANI, DEVI - Personal Name |
Pembimbing 1 | Lusy Liani |
Pembimbing 2 | Amir Mahmud |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-619-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN ASAS-ASAS |
Klasifikasi | S-619-FH |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |