PELINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Nomor 111 PK/Pdt.Sus-HKI/2018) | |
---|---|
Skripsi ini mengangkat permasalahan penerapan prinsip pelindungan Merek terkenal pada kasus Merek BOSSINI dengan melakukan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 111 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Dilatar belakangi oleh kasus pelanggaran merek yang putusannya tidak sesuai dengan penerapan prinsip pelindungan merek terkenal yang diberikan oleh Undang-Undang Merek. Metode penelitian yang digunakan, yaitu menggunakan metode perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penulis juga mengumpulkan dan menyelusuri buku-buku yang relevan dengan tema kajian. Pemboncengan Merek merupakan suatu pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang tersebut mengatur larangan menggunakan Merek tiruan karena sama dengan mengambil hak milik orang lain. Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada barang sejenis, gugatan tersebut dapat berupa permintaan ganti rugi atau penghentian pemakaian Merek. Dalam hukum Islam juga tidak diperbolehkan tentang peniruan hak Merek karena sama saja dengan mengambil hak milik orang lain. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | WIJAYA, NYI AYU NISRINA ZAHIRAH - Personal Name |
Pembimbing 1 | Endang Purwaningsih |
Pembimbing 2 | Zuhroni |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-617-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL |
Klasifikasi | S-617-FH |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |