Latar Belakang: Disfungsi seksual pada wanita adalah masalah kesehatan seksual yang meliputi
gangguan pada hasrat seksual, rangsangan seksual, lubrikasi, orgasme, kepuasan seksual dan nyeri
seksual. Faktor-faktor yang mempengaruhi disfungsi seksual adalah usia, usia pasangan, usia
pernikahan, frekuensi hubungan seksual, status pendidikan, pekerjaan dan menopause. Islam
membahas mengenai wajibnya seorang istri melayani suami termasuk kebutuhan seksual yang
ditujukan kepadanya.
Tujuan: Untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan disfungsi seksual pada wanita
menikah di Kelurahan Pabuaran RW 14 Cibinong ditinjau dari Kedokteran dan Islam.
Metode: Sampel penelitian adalah wanita yang menikah di Kelurahan Pabuaran RW 14 Cibinong
sebanyak 90 responden. Data diperoleh dari pengisian kuesioner Female Sexual Function Index
(FSFI) yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dan telah di validasi. Metode analisis
yang digunakan adalah analisa univariat dan bivariat.
Hasil:. Hasil penelitian menunjukan bahwa 29 dari 90 wanita mengalami disfungsi seksual
(32,2%). Disfungsi seksual yang banyak ditemui adalah gangguan nyeri seksual sebanyak 22
orang (75,4%). Faktor frekuensi hubungan seksual dan status menopause berhubungan signifikan
dengan kejadian disfungsi seksual dengan nilai p = 0,004. Sedangkan faktor lainnya tidak
berhubungan signifikan. Faktor usia responden mendapat nilai p = 0,632, faktor usia pasangan
dengan nilai p = 0,632, faktor usia pernikahan dengan nilai p = 0,378, faktor status pendidikan
mendapat nilai p = 0,933 dan faktor status pekerjaan dengan nilai p = 0,465.
Kesimpulan: Faktor yang berhubungan signifikan dengan disfungsi seksual adalah faktor
frekuensi hubungan seksual dan faktor status menopause. Sedangkan, faktor usia responden, usia
pasangan responden, usia pernikahan, status pendidikan, dan status pekerjaan tidak berhubungan
signifikan dengan kejadian disfungsi seksual. Dalam sudut pandang Islam, disfungsi seksual
merupakan uzur bagi seorang istri untuk melakukan hubungan seksual. Namun sebisa mungkin
dilakukan penanganan sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan al-Hadits.
|