Tentang HKI sendiri di Indonesia walaupun sebenarnya sudah sejak
lama diperkenalkan dan diatur, tetapi sepertinya, diam-diam masih
banyak pihak mempertanyakan efektifitas keberlakuannya, sehingga
dalam buku ini topik tersebut kembali diangkat sebagai bahan diskusi.
Efektifitas pemberlakuan HKI di Indonesia dipengaruhi oleh 3 (tiga)
faktor, yaitu kualitas perundang-undangan, aparat penegak hukum,
dan pemahaman masyarakat.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan topic yang selalu menarik
dalam diskusi akademis dan juga praktis. Kasus-kasus pembajakan hak
cipta dimana person, lembaga, komunitas atau bahkan kita sebagai
bangsa sering menjadi korban, semakin memperkuat fakta mengenai
pentingnya kajian-kajian akademis mengenai HKI. Buku ini merupakan
kumpulan kajian tentang HKI yang ditulis oleh para pengajar Hak
Kekayaan Intelektual seluruh Indonesia. Berbagai isu yang terkait
dengan topik ini dikaji dari berbagai perspektif dalam buku sehingga
semakin memperkaya wacana dan dinamika diskusi mengenai hak
kekayaan intelelektual.
Berbagai kajian yang dilakukan oleh para penulis dalam buku ini tentu
masih terbuka untuk didiskusikan dan dikembangkan yang tentunya
akan semakin memperluas atau memperdalam topik dalam setiap
subyek yang didiskusikan. Tulisan-tulisan dalam buku ini memang
dihajatkan untuk memancing diskusi yang lebih luas.
Sebagai sebuah upaya akademik, tulisan-tulisan atau kajian-kajian
dalam buku ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, dengan tetap
menghilangkan daya kritis dan inovasi lanjutannya. Penerbit berharap,
buku ini bisa menjadi pemantik untuk lahirnya karya-karya lain
mengenai subyek yang sama. Buku prosedding ini dibuat menjadi dua
jilid; jilid I merangkum naskah-naskah berbahasa Inggris dan jilid II
merangkum naskah-naskah berbahasa Indonesia.
|