| Tentang HKI sendiri di Indonesia walaupun sebenarnya sudah sejaklama diperkenalkan dan diatur, tetapi sepertinya, diam-diam masih
 banyak pihak mempertanyakan efektifitas keberlakuannya, sehingga
 dalam buku ini topik tersebut kembali diangkat sebagai bahan diskusi.
 Efektifitas pemberlakuan HKI di Indonesia dipengaruhi oleh 3 (tiga)
 faktor, yaitu kualitas perundang-undangan, aparat penegak hukum,
 dan pemahaman masyarakat.
 Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan topic yang selalu menarik
 dalam diskusi akademis dan juga praktis. Kasus-kasus pembajakan hak
 cipta dimana person, lembaga, komunitas atau bahkan kita sebagai
 bangsa sering menjadi korban, semakin memperkuat fakta mengenai
 pentingnya kajian-kajian akademis mengenai HKI. Buku ini merupakan
 kumpulan kajian tentang HKI yang ditulis oleh para pengajar Hak
 Kekayaan Intelektual seluruh Indonesia. Berbagai isu yang terkait
 dengan topik ini dikaji dari berbagai perspektif dalam buku sehingga
 semakin memperkaya wacana dan dinamika diskusi mengenai hak
 kekayaan intelelektual.
 Berbagai kajian yang dilakukan oleh para penulis dalam buku ini tentu
 masih terbuka untuk didiskusikan dan dikembangkan yang tentunya
 akan semakin memperluas atau memperdalam topik dalam setiap
 subyek yang didiskusikan. Tulisan-tulisan dalam buku ini memang
 dihajatkan untuk memancing diskusi yang lebih luas.
 Sebagai sebuah upaya akademik, tulisan-tulisan atau kajian-kajian
 dalam buku ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, dengan tetap
 menghilangkan daya kritis dan inovasi lanjutannya. Penerbit berharap,
 buku ini bisa menjadi pemantik untuk lahirnya karya-karya lain
 mengenai subyek yang sama. Buku prosedding ini dibuat menjadi dua
 jilid; jilid I merangkum naskah-naskah berbahasa Inggris dan jilid II
 merangkum naskah-naskah berbahasa Indonesia.
 |