Pilih Bahasa  
Book's Detail
DIKTAT MATAKULIAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ISLAM

World Trade Organization (WTO) mengklasifikasikan hak kekayaan
industrial ke dalam 7 kategori sesuai article 1.2 Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPs), yakni Trademarks, Geographical
Indications, Industrial Design, Patent, Layout Design of Integrated circuits,
Undisclosed Information, Trade Secrets and Test data dan New Plant Varieties.
Perkembangan HKI membawa kemajuan pesat dalam dunia investas.
Pasar global menjadi target yang diperhitungkan oleh para investor. Regulator dan
investor sangat berperan dalam perkembangan ekonomi. Watt1 menyatakan put
forward as the justice principle underlying societal constitutionalism,
sustainability could potentially also provide the new axis of global collisions of
law.
Kekayaan intelektual merupakan hasil kreasi inovatif dan wujud
ide/gagasan yang dituangkan, yang kemudian melahirkan hak, dan hak itu perlu
diberi pelindungan. Semula konsep ini terasa sangat menonjolkan kepentingan
individual, namun lambat laun bisa diterima secara rasional.
Pembenaran/justifikasi adanya HKI mulai diterima berbagai kalangan, baik dari
negara berkembang maupun para pihak yang mungkin akan menjadi licensee
HKI.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Purwaningsih, Endang - Personal Name
Edisi
No. Panggil M-155-FH
ISBN/ISSN
Subyek HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL - ISLAM
Klasifikasi M-155-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik iv, 41 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...