Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENGEMBANGAN PORTAL INFORMASI REFERENSI HUKUM TELEMATIKA INDONESIA BERBASIS ONTOLOGI WEB SEMANTIK

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.
Salah satu hukum yang memegang peranan penting di era digital saat ini adalah hukum telematika. Hukum telematika (cyber law) adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet. Beberapa sumber hukum telematika adalah UU No. 11/2008 tentang ITE, UU No.40/1999 tentang Pers, UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dsb.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Ahmad, Mubarik - Personal Name
Prasetyo, Kukuh Fadli - Personal Name
Edisi
No. Panggil P-22-FTI
ISBN/ISSN
Subyek PORTAL INFORMASI
WEB SEMANTIK
Klasifikasi P-22-FTI
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...