Pilih Bahasa  
Book's Detail
HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) DI INDONESIA : (Studi Putusan Mahkamah Agung NO.27K/TUN/2019 Tentang Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia)

Pada tahun 2017 terjadi pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kementrian Hukum dan
HAM (KemenkumHAM). setelah pembubaran secara sepihak oleh pemerintah itu
di lakukan, Ormas HTI mengajukan gugatan pembatalan SK pencabutan Ormas
tesebut kepada pengadilan Tata Usaha Negara, pencabutan status badan hukum
Ormas oleh pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan amanat konstitusi UUD
1945 Pasal 28E (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapatnya”. Berdasarkan latar belakang tersebut Rumusan
Masalah yang akan di bahas adalah: pertama Kategori Organisasi Masyarakat
dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, kedua pertimbangan Majelis
Hakim dalam Putusan PTUN NO.211/G/2017/PTUN.JKT, Putusan PTTUN
NO.196/B/2018/PTUN.JKT, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
NO.27K/TUN/2019. Tentang Pembubaran Ormas HTI, dan Sudut pandang Islam
tentang pencabutan status badan hukum Ormas di Indonesia. Metode yang
digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan kasus putusan
dan undang-undang, menggunakan data sekunder, yang berupa bahan hukum
primer, sekunder dan tersier, dan menggunakan analisis data kualitatif, adapun
hasil pembahasannya yaitu: Satu, kategori Ormas dalam UU No. 16 tahun 2017
tentang Ormas dibedakan menjadi : Organisasi badan hukum perkumpulan,
Organisasi badan hukum yayasan, Organisasi bukan badan hukum dan Organisasi
badan hukum warga negara Asing, perbedaan kategori tersebut menentukan syarat
pendirian dan instansi yang memberi pengesahan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, HTI masuk kedalam kategori Ormas Perkumpulan berbadan
hukum. Kedua, Putusan Pengadilan TUN Majelis Hakim menolak gugatan
pembatalan SK pembubaran Ormas, karena HTI terbukti melanggar pasal Pasal 59
Ayat (4) Huruf C Perppu Ormas tenang ketentuan larangan dan terbukti HTI bukan
kategori perkumpulan berbadan hukum Ormas melainkan kategori Partai Politik
dan sudah salah pada proses pendiriannya, putusan PTUN di kuatkan dengan
Putusan Banding dan Kasasi. Ketiga konstitusi UUD 1945 adalah Produk Hukum
Islam berdasarkan Ijtihad kesepakatan ulama dan pendiri bangsa lainnya, kelompok
yang melanggar dan memberontak harus dihukum. Adapun saran penulis adalah
mengembalikan kewenangan pembubaran status badan hukum Ormas seperti yang
di atur dalam UU Ormas sebelum dirubah yaitu melalui proses peradilan dan di
tetapkan berdasarkan putusan pengadilan agar tercipta kepastian hukum di
Indonesia.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang SALAM, ABDUL - Personal Name
Pembimbing 1 Liani, Lusy
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-594-FH
ISBN/ISSN
Subyek HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Klasifikasi S-594-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xiii, 93 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...