Pilih Bahasa  
Book's Detail
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN INDONESIA

Salah satu alasan rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah karena pemerintah beranggapan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah gagal dalam mengawasi sektor perbankan. Kegagalan tersebut dapat dilihat pada krisis ekonomi melanda Indonesia mulai pertengahan 1997, Sejumlah bank yang ada pada saat itu dilikuidasi. Prinsipnya, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan agar pengawasannya menjadi terintegrasi dan koordinasinya menjadi lebih mudah sehingga pengawasan regulasinya menjadi efektif. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam struktur Lembaga Negara di Indonesia, bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bagaimana pandangan islam mengenai Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder kualitatif. Adapun pembahasan dalam skripsi ini, pertama Otoritas Jasa Keuangan belum sepenuhnya Lembaga Negara Independen Eksaminatif, kedua Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam melaksanakan kewenangan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan kedepannya diharapkan mampu menunjukkan Integritas dan Profesionalitas dalam melaksanakan kewenangannya.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang RAHMASARI, BELLA RIZKY - Personal Name
Pembimbing 1 Liani, Lusy
Pembimbing 2 Zuhroni
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-590-FH
ISBN/ISSN
Subyek OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN DALAM ISLAM
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Klasifikasi S-590-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xiii, 73 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...