KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN INDONESIA | |
---|---|
Salah satu alasan rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah karena pemerintah beranggapan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah gagal dalam mengawasi sektor perbankan. Kegagalan tersebut dapat dilihat pada krisis ekonomi melanda Indonesia mulai pertengahan 1997, Sejumlah bank yang ada pada saat itu dilikuidasi. Prinsipnya, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan agar pengawasannya menjadi terintegrasi dan koordinasinya menjadi lebih mudah sehingga pengawasan regulasinya menjadi efektif. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam struktur Lembaga Negara di Indonesia, bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bagaimana pandangan islam mengenai Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder kualitatif. Adapun pembahasan dalam skripsi ini, pertama Otoritas Jasa Keuangan belum sepenuhnya Lembaga Negara Independen Eksaminatif, kedua Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam melaksanakan kewenangan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan kedepannya diharapkan mampu menunjukkan Integritas dan Profesionalitas dalam melaksanakan kewenangannya. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | RAHMASARI, BELLA RIZKY - Personal Name |
Pembimbing 1 | Liani, Lusy |
Pembimbing 2 | Zuhroni |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-590-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | OTORITAS JASA KEUANGAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM ISLAM KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN |
Klasifikasi | S-590-FH |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | xiii, 73 hlm., 28 cm |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |