Pilih Bahasa  
Book's Detail
PERJANJIAN KERJASAMA PERTAMBANGAN BATUBARA :(STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN NOMOR 57/PDT/2016/PT.BJM)

PT Dayakarsa Cakrawala Persada yakni perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan (selaku pemilik lahan pertambangan) membuat perjanjian dengan PT Windu Bentalanusa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang memiliki kompetensi sebagai operator penambangan, pengangkutan dan penjualan batubara. Dari kerjasama yang dilakukan, ternyata timbul wanprestasi. Penelitian ini hendak mengkaji tentang keabsahan perjanjian yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini ialah Penggugat selaku pemilik lahan tambang yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nomor 436 Tahun 2010 telah memenuhi prosedur perjanjian kerjasama operasi produksi dan memenuhi unsur kausa halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan mineral dan batubara di Indonesia. Kemudian terkait dengan wanprestasi yang dilakukan Tergugat ialah bahwa benar Tergugat ingkar janji sehingga harus membayar kerugian yang menimpa pihak Penggugat. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam pertimbangannya sebaiknya lebih luas melihat makna dari kausa halal sebagai syarat sahnya perjanjian, sedangkan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam memutuskan perkara ini sudah tepat. Perjanjian dalam kasus ini sah menurut pandangan Islam, sudah sesuai dan tidak melanggar aturan-aturan Allah SWT seperti Al-Qur’an dan Hadis.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang DAMAYANTI, DEWI KUMALA - Personal Name
Pembimbing 1 Ariyanti, Evie Rachmawati Nur
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-589-FH
ISBN/ISSN
Subyek PERTAMBANGAN
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xv, 105 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...