Pilih Bahasa  
Book's Detail
PERKAWINAN SEMARGA DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA LAMAKERA KECAMATAN SOLOR TIMUR DI NUSA TENGGARA TIMUR

Masyarakat yang pertama kalinya mendiami Lamakera adalah kelompok Sikka Songge, yang kemudian sekarang dikenal dengan Marga Songge atau Lewoklodo. Ende Nusa Palera datang bertemu dengan penduduk asli yang mendiami di daerah pedalaman atau Tanahwerang tersebut, mereka mengadakan jamuan Adat dan Naju Baja atau Ikrar serah terima tanah dari penduduk asli (Tanahwerang) kepada suku Sikka Songge, dengan harga Tiga Ekor Kepala Ikan Paus. Pada awalnya di Desa Lamakera tidak ada penduduk asli keadaan Lamakera pada saat itu, belum berpenghuni dan masih berbentuk hutan, hingga kedatangan Sikka Songge, yang kemudian menempati Desa tersebut. Sikka Songge (Suku Lewoklodo) merupakan kelompok yang pertama kali mencetuskan Desa Lamakera, kemudian diikuti oleh berbagai suku atau marga yang lainnya, seperti marga Ema O’nang, marga Kiko O’nang, marga Kampung Lamakera, marga Hari O’nang, marga Lawerang, marga Kukun O’nang. Lamakera pada zaman dahulu hanya terdapat satu Desa yaitu Desa Lamakera saja, namun karena disebabkan pertumbuhan penduduk yang setiap harinya bertambah, sehingga terjadilah pemekaran wilayah hingga sekarang di Lamakera sendiri terdapat dua Desa, yaitu Desa Watobuku dan Desa Motonwutun. Istilah Lamakera berasal dari dua kata, yaitu Lamak dan Kera. Lamak adalah piring makan yang sudah terisi makanan atau makanan yang sudah siap dihidangkan. Sedangkan Kera adalah timbah yang terbuat dari daun lontar, yang digunakan sebagai wadah atau piring untuk mengisi makanan dan minuman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana masyarakat Hukum Adat di Desa Lamakera Kecamatan Solor Timur di Nusa Tenggara Timur?. 2) Bagaimana Perkawinan Semarga menurut Hukum Adat Desa Lamakera Kecamatan Solor Timur di Nusa Tenggara Timur?. 3) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap aturan Perkawinan Semarga di Desa Lamakera Kecamatan Solor Timur di Nusa Tenggara Timur?. Hasil penelitian ini adalah praktek perkawinan semarga yang dilarang pada masyarakat Hukum Adat Desa Lamakera Kecamatan Solor Timur di Nusa Tenggara Timur merupakan bentuk larangan terkait pernikahan pernikahan yang dilakukan laki-laki-dan perempun yang masih memiliki ikatan satu marga, hal ini dikarenakan masyarakat Lamakera menganut sistem perkawinan eksogami atau perkawinan diluar marga. Larangan perkawinan semarga yang dipraktekkan pada masyarakat Desa Lamakera Kecamatan Solor Timur di Nusa Tenggara Timur bertentangan dengan hukum Islam, karena perkawinan semarga tidak terdapat dalam unsur nasab yang dilarang oleh hukum Islam sehingga berimplikasi pada sahnya perkawinan. Syarat dan rukun Perkawinan yang terkait dengan saudara dalam hukum Islam adalah saudara sekandung dan saudara sesusuan.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang MUJIEBATUSSAAILIEN - Personal Name
Pembimbing 1 Nelly Ulfah Anisa Riza
Pembimbing 2 Amir Mahmud
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-608-FH
ISBN/ISSN
Subyek HUKUM ADAT
CUSTOMARY LAW COMMUNITY
PERKAWINAN SEMARGA
NASAB
Klasifikasi S-608-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xvi, 137 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...