Pilih Bahasa  
Book's Detail
PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2018 Tentang Pengadaan Barang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017)

Pengadaan barang atau jasa pada proyek sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan sering melalui proses tender. Salah satunya adalah pada Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2018 terkait Paket Lelang Preservasi Rekonstruksi Jalan Dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Kalahien - Buntok - Ampah di Lingkungan Pokja Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, yang mendaftar lelang terdapat 38 (tiga puluh delapan) peserta yang mendaftar, hanya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Bahwa terdapat 3 (tiga) perusahaan yang lulus tahap evaluasi teknis dan administrasi, yaitu: PT Mellindo Bhakti Persadatama, PT Multi Karya Primas Mandiri, dan PT Margo Umega. Bahwa adanya kesamaan dokumen antara PT Melindo Bhakti Persadatama dan PT Margo Umega. Bahwa objek perkara a quo telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf e dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, dan telah memenuhi Pasal 57 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012. Dalam objek perkara ini adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persekongkolan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 tersebut dapat mencakup 3 (tiga) bentuk persekongkolan yaitu: Persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan persekongkolan gabungan. Praktek monopoli juga diatur dalam Islam dengan istilah ihtikar yang artinya menyimpan/menimbun. Dalam perdagangan adanya jual beli antara pedagang dan pembeli, jual beli dalam Islam disebut al-bay’, jual beli banyak berbagai macamnya salah satunya yang ada di kasus disini adalah jual beli muzayyadah (lelang). Menurut pandangan Islam persekongkolan disebut dengan hilah (siasat). Dalam siasat banyak berbagai macamnya salah satunya adalah tipu daya, sehingga Hukum Persekongkolan Tender menurut Islam dilarang (haram).

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang NOVIANTI, HENNY - Personal Name
Pembimbing 1 Riza, Nelly Ulfah Anisa
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-607-FH
ISBN/ISSN
Subyek CONSPIRACY
Klasifikasi S-607-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xiv, 126 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...