Pilih Bahasa  
Book's Detail
RUANG LINGKUP HAK IMUNITAS ADVOKAT INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Profesi advokat dibutuhkan untuk menjadi penyeimbang bahkan perlindungan
dari kecenderungan kekuasaan baik di bidang politik maupun ekonomi serta sosial
yang sewenang-wenang. Permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimana
perkembangan batasan-batasan ruang lingkup Hak Imunitas Advokat di Indonesia,
Bagaimanakah Ruang Lingkup Hak Imunitas Advokat Indonesia dalam Perspektif
Hukum Internasional, dan Bagaimana Ketentuan Hak Imunitas Advokat dalam
Perspektif Agama Islam dengan metode penelitian normatif. Pengaturan mengenai
hak imunitas Advokat dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003, terdapat hak
imunitas di dalam maupun diluar sidang pengadilan. Dalam perspektif Internasional
setidaknya ada tiga ketentuan yang menyinggung soal hak imunitas advokat
yaitu; Basic Principles on the Role of Lawyers, International Bar Association (IBA)
Standards for the Independence of the Legal Profession dan The World Conference of
the Independence of Justice di Montreal. Prinsip-prinsip tersebut mengemukakan
bahwa ruang lingkup hak imunitas advokat terbagi dalam berbagai kriteria yang lebih
luas dan lebih menjamin hak-hak seorang advokat dan eksistensinya.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang NABILA, IZZATY - Personal Name
Pembimbing 1 Galingging, Ridarson
Pembimbing 2 Arsyad, Muhamad
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-596-FH
ISBN/ISSN
Subyek ADVOCATE
INTERNATIONAL ADVOCATE IMMUNITY RIGHTS
Klasifikasi S-596-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xiv, 86 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...