Preeklamsia merupakan kondisi spesifik pada kehamilan yang ditandai dengan adanya disfungsi plasenta dan respon maternal terhadap adanya inflamasi sistemik dengan aktivasi endotel dan koagulasi. Diagnosis preeklamsia ditegakkan berdasarkan adanya hipertensi dan proteinuria pada masa kehamilan diatas 20 minggu.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah membahas mengenai asupan vitamin D sebagai anti inflamasi pada pasien preeklamsia pada kehamilan ditinjau dari kedokteran dan Islam.
Dari hasil kajian studi didapati bahwa hingga saat ini faktor etiologi dari preeklampsia belum diketahui. Tetapi terdapat beberapa teori yang diduga sebagai etiologi dari preeklampsia salah satunya yaitu faktor nutrisi, kurangnya intake antioksidan. Pada dasarnya kecukupan kadar vitamin D pada ibu hamil sangat dibutuhkan karena apabila terjadi kekurangan kadar vitamin D pada ibu hamil tidak hanya memberikan dampak yang merugikan bagi ibu hamil saja, tetapi juga memberikan dampak bagi janin yaitu menyebabkan kelahiran preterm.
Menurut Islam Kehadiran preeklamsi pada ibu hamil akan mengakibatkan terhambatnya pasien dalam memelihara hifzh al-nafs (Jiwa), hifzh al-„aql (akal), hifzh al-mal (harta), hifzh ad-din (agama). Oleh sebab itu dengan adanya vitamin D yang terbukti dapat digunakan sebagai anti inflamasi pada ibu hamil dengan preeklamsia serta dapat membantu pasien untuk memelihara hifzh al-nafs (Jiwa), hifzh al-„aql (akal), hifzh al-mal (harta), hifzh ad-din (agama), maka penggunaan nya diperbolehkan dalam Islam.
Kedokteran dan Islam sepakat berpendapat bahwa pada ibu hamil dengan preeklamsi sangat dianjurkan untuk melakukan pengobatan sebagai upaya untuk mencegah perburukan kondisi kehamilannya tersebut. Pengobatan preeklamsi yang secara medis memiliki efektivitas yang baik salah satunya adalah dengan asupan vitamin D dan Islam memperbolehkan asupan vitamin D tersebut karena kemampuannya membantu pasien dalam memelihara hifzh al-nafs, hifzh al-„aql, hifzh al-mal, dan hifzh ad-din serta tidak mengandung unsur yang diharamkan.
|