PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI JALAN(Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd) | |
---|---|
Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum bagi para pihak dalam kontrak kerja konstruksi jalan. Perjanjian pemborongan atau kontrak kerja konstruksi sebenarnya banyak digunakan dalam beberapa tahun ini, karena Indonesia sebagai negara berkembang sedang dalam proses pembangunan disegala bidang. Perjanjian dikatakan sah, apabila dalam perjanjian itu telah memuat syarat-syarat yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun seringkali ketika para pihak telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut, ada pihak yang cidera janji (wanprestasi). Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd, yang dimana Tergugat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, akibat penggugat tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan di awal. Pemutusan kontrak secara sepihak dikarenakan Para Tergugat merasa pelaksanaan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap peningkatan Jalan Gajah Mada maupun Jalan Untung Suropati berjalan sangat lambat tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Akibat pemutusan secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat, penggugat merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi terhadap prestasi pekerjaan yang sudah dikerjakan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum bagi para pihak dalam kontrak kerja konstruksi terkait persoalan ganti kerugian pada putusan nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd; Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd; dan Bagaimanakah pandangan islam terhadap pertanggungjawaban hukum bagi para pihak dalam kontrak kerja konstruksi jalan studi putusan nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd; Penelitian ini dilakukan dengan perolehan data melalui data sekunder berupa studi dokumen atau bahan kepustakaan. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: Bahwa pemutusan kontrak secara sepihak boleh dilakukan selama memenuhi syarat dari pemutusan kontrak secara sepihak itu sendiri. Dalam islam wanprestasi itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi suatu kewajiban. Hubungan dapat dilihat dari akad syirkah-abdan. Dan apabila pihak cidera janji dapat dimintakan ganti rugi (dhaman). |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | POETRI, ARNESIA JUVIETA - Personal Name |
Pembimbing 1 | Umardani, Mohamad Kharis |
Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-586-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | PERJANJIAN TANGGUNG JAWAB Barang/Jasa |
Klasifikasi | S-586-FH |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | xi, 123 hlm., 28 cm |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |