BERAKHIRNYA PERKAWINAN AKIBAT MURTAD BERDASARKAN HUKUM NEGARA (Studi Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 1366/Pdt.G/2018/PA.Pbr) | |
---|---|
Pasangan suami dan isteri tentu memiliki harapan untuk menjadi keluarga yang tentram, penuh cinta kasih, dan sayang. Tetapi adakalanya dalam perkawinan timbul masalah mengenai perbedaan keyakinan dimana pihak yang telah masuk agama Islam telah keluar dari agama Islam (murtad) setelah perkawinan telah berlangsung lama. Maka hal tersebut dapat menimbulkan perselisihan yang berujung pada perceraian. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimana pengaturan mengenai berakhirnya perkawinan akibat salah satu pasangan murtad berdasarkan Hukum Negara (UU Perkawinan, KHI, BW dan KUHP); Bagaimana argumentasi hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 1366/Pdt.G/2018/PA.Pbr terkait dengan salah satu pasangan murtad; dan Bagaimana pandangan Islam mengenai berakhirnya perkawinan akibat salah satu pasangan murtad. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: Pengaturan mengenai berakhirnya perkawinan akibat salah satu pasangan murtad di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 hanya mengatur tentang alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Pasal tersebut tidak disebutkan secara tegas murtad sebagai alasan putusnya ikatan perkawinan, sehingga apabila di pengadilan Agama terjadi perceraian dengan alasan murtad maka hal ini dimasukkan dalam faktor-faktor penyebab perceraian dikarenakan suami dan istri terjadi perselisihan terus menerus. Dalam Islam, apabila seorang suami atau isteri murtad, seketika perkawinan mereka masuk dalam tahap perceraian. Hal ini diputuskan tanpa memandang apakah perbuatan murtad itu menyebabkan terjadinya ketidakrukunan, atau (siapa tahu) malah menambah kemesraan rumah tangga. Apabila sebelum dukhul, perbuatan murtad yang dilakukan suami atau isteri menyebabkan perkawinan mereka seketika talak ba’in. Apabila setelah dukhul, maka ditunggu sampai masa iddah berakhir. Bila sebelum masa iddah berakhir pihak yang murtad kembali kepada Islam, maka perkawinan itu tetap utuh. Bila sampai masa iddah berakhir pihak yang murtad belum juga kembali kepada Islam, maka perkawinan itu putus. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | Zahra, Adlina - Personal Name |
Pembimbing 1 | Rofiq, Haban |
Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-585-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | PERKAWINAN PERCERAIAN Murtad |
Klasifikasi | S-585-FH |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | xiii, 101 hlm., 28 cm |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |