Pilih Bahasa  
Book's Detail
KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN AKUISISI SAHAM OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NO.02/KPPU-M/2018)

Kospin Jasa merupakan badan usaha yang bergerak dibidang Simpan Pinjam, Simpanan, Tabungan berupa Simpanan Harian, Simpanan Berjangka, Simpanan Hari Raya, Tabungan Koperasi dan kegiatan usaha lainnya. Penelitian ini hendak mengkaji tentang pengambilalihan saham pada tahun 2018 terhadap PT Asuransi Takaful Umum sebesar 95% saham. Adapun rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana pengambilalihan saham yang dilakukan Kospin Jasa terhadap PT Asuransi Takaful Umum. (2) Bagaimana pertimbangan majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-M/2018. (3) Bagaimana pandangan Islam terhadap keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh Kospin Jasa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: (1) Bahwa Kospin Jasa tidak melakukan pelaporan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 menyatakan bahwa pemberitahuan wajib dilakukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal telah berlaku secara efektif secara yuridis. Seharusnya Kospin Jasa paling telat melakukan pelaporan pada tanggal 21 Februari 2018, tetapi Kospin Jasa baru melakukan pelaporan akuisisi pada tanggal 16 Maret 2018 dan dinyatakan telah terlambat 17 hari. (2) KPPU dalam memutuskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kospin Jasa sudah tepat sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Kospin Jasa telah memenuhi ketiga unsur yang ada didalam Pasal 29 tersebut. Yaitu unsur pengambilalihan, unsur nilai asset dan atau nilai penjualan, dan unsur keterlambatan melakukan pemberitahuan kepada KPPU. (3) Ditinjau dari Islam, terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham (akuisisi) saham merupakan suatu kelalaian dalam menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan ajaran Islam bahwa “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu”. (Q.S. An Nisa (4): (59). Dalam hal ini ulil amri adalah pemerintah.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang VERNANTO, ROBBY ISBAM - Personal Name
Pembimbing 1 Riza, Nelly Ulfah Anisa
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-583-FH
ISBN/ISSN
Subyek SAHAM
Pemberitahuan (Notifikasi)
Pengambilalihan
Ulil Amri
Klasifikasi S-583-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xi, 136 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...