Perseroan Terbatas (PT) Transjakarta yang. selanjutnya disebut Perseroan adalah
Badan Usaha yang didirikan oleh Pernerintah Daerah dan Mitra BUMD sebagai
bagian dari BUMD yang melakukan kegiatan usaha dibidang transportasi. Pada
Tahun 2016, salah satu Pekerja yang bernama Dimas Catur Feby Laksono
bersama kawan-kawan sepekerjanya di berhentikan secara sepihak oleh
perusahaan. Kemudian muncul permasalahan pertanggungjawaban antara
perusahaan dengan pihak pengelola sebelumnya terkait pemenuhan hak-hak
pekerja/buruh. rumusan masalah penilitian ini adalah: Pertama,Bagaimana
tanggung jawab hukum perusahaan terhadap buruh dalam hal terjadi perubahan
status di Badan Hukum terhadap hak-hak buruh/pekerja yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja, Kedua, Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
putusan terkait Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal terjadi perubahan status
dalam perusahaan, KetigaBagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dalam hal terjadi perubahan status dalam perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif.
Adapun hasil penelitiannya yaitu: Pertama, pertanggungjawaban perusahaan
terhadap pemenuhan hak-hak pekerja/buruh dilihat dari Berita Acara Serah
Terima (BAST) pada peralihan perusahaan, merupakan tanggung jawab dari
UPTJ dibantu dengan Dinas Perhubungan terhitung pada masa kerja sebelum
tahun 2015 yakni pada saat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Kedua, terdapat
perbedaan pertimbangan antara Majelis Hakim pada tingkat pertama dan kasasi.
Majelis Hakim tingkat pertama lebih berpedoman kepada Undang-Undang
Ketenagakerjaan sehingga tanggung jawab penuh ada pada Perseroan Terbatas
(PT), sementara Majelis Hakim pada tingkat kasasi lebih melihat pada ketentuan
Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan tanggung jawab berada di
UPTJ dan Dinas Perhubungan. Ketiga, dalam hukum Islam, perjanjian kerja bisa
disamakan dengan akad Ijarah. Adapun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
menurut Islam berlaku ketentuan pembatalan (fasakh) Ijarah yang mana salah
satunya disebabkan karena salah satu pihak tidak memenuhi atau isi perjanjian
kerja/kontrak.
|