Pilih Bahasa  
Book's Detail
DISHARMONISASI ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PUU-XVI/2018 DAN PUTUSAN NOMOR 65 P/HUM/2018 DENGAN PEMOHON OESMAN SAPTA ODANG)

Pada tahun 2019, telah terjadi disharmonisasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung yang menjadi pro-kontra di masyarakat terkait kasus pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI dimana ia juga sebagai anggota partai politik. Berdasarkan latar belakang peristiwa hukum diatas yang menjadi rumusan masalah: Pertama, disharmonisasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018. Kedua, akibat yang ditimbulkan dari disharmonisasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 (Studi Kasus Oesman Sapta Odang). Ketiga, pandangan Islam terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari disharmonisasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung. Metode Penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil pembahasannya yaitu: Pertama, terjadi disharmonisasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 dalam pencalonan anggota DPD RI pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 terkait dengan adanya penafsiran frasa “pekerjaan lain”. Kedua, akibat dari kedua putusan tersebut Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU sebagai pelaksanaan dari putusan MK dalam pencalonan anggota DPD RI dimana PKPU berisi larangan fungsionaris partai politik tidak diperbolehkan mencalonkan sebagai anggota DPD RI tahun 2019. Ketiga, ajaran Islam mengenal Ta’arud Al-Adillah yaitu terjadinya dalil-dalil yang saling berkontradiksi/disharmonisasi. Untuk kasus ini dengan cara Al-Jam’u wa taufiq. Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Pertama, diharapkan kedepannya semua pengujian peraturan perundang-undangan dijadikan satu atap di MK. Kedua, KPU tetap berpedoman pada PKPU yang terbaru dalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang sebagai pelaksanaan adanya putusan MK.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang PERMATASARI, ANGGHIE - Personal Name
Pembimbing 1 Liany, Lusy
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-578-FH
ISBN/ISSN
Subyek PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Disharmonisasi
Al-Jamu’ wa taufiq
Pengujian
Klasifikasi S-578-FH
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xi, 141 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...