Pilih Bahasa  
Book's Detail
Akta yang Tidak Dibacakan Notaris: Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Akta Notaris”.

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya membuat akta autentik, mempunyai kewenangan dan kewajiban sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau sesuai dengan kehendak para pihak. Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap yang wajib dilakukan oleh Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, bukan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta, dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai perintah UUJN. Untuk itu permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini yaitu : 1) Apakah dampak hukum terhadap akta yang tidak dibacakan oleh notaris, 2) Bagaimanakah bentuk penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak terhadap akta yang tidak dibacakan oleh notaris, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) yuridis empiris, yaitu suatu penelitian dengan melihat aspek hukum positif dihubungkan dengan penerapannya di lapangan.
Analisis dan pembahasan : 1) Dampak Akta Notaris yang Tidak Dibacakan oleh dan di Hadapan Notaris, 2) Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang tidak dibacakan, 3) Bentuk Penyelesaian Berkeadilan Terhadap Akta yang Tidak Di Bacakan, Dari hasil penelitian dan pembahasan yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Akta yang tidak dibacakan oleh Notaris menjadi akta dibawah tangan yang pembuktiannya berbeda dengan akta otentik. Notaris dikenakan tanggungjawab secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya, Selain mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan, notaris yang tidak membacakan akta otentik yang dibuatnya tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat, Penyelesaian yang dapat ditempuh dalam menyelesaiakan perubahan Akta Notaris yang terkait pelanggaran dengan sanksi perdata, pidana, kode etik dan administrasi.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang GONDOKUSUMO, SONNI I.S - Personal Name
Pembimbing 1 Chandra Yusuf
Pembimbing 2 Endang Purwaningsih
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil T-3-MKn
ISBN/ISSN
Subyek NOTARIS
PERLINDUNGAN HUKUM
Klasifikasi T-3-MKn
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xi, 81 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...