| Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Jaminan Pensiun yangberlaku di Indonesia dan implementasi perjanjian kerjasama INI (Ikatan
 Notaris Indonesia) dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap jaminan pensiun
 Notaris di Jakarta. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam
 penelitian ini adalah statute approach dan analytical approach. Referensi
 yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, peraturanperaturan,
 dan data yang diperoleh dari internet. Berdasarkan hasil
 penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, maka penulis menarik
 kesimpulan bahwa Peraturan yang berlaku mengenai Jaminan Pensiun di
 Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun
 Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk PNS yang bekerja di
 lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Dan Pengaturan Mengenai
 Pensiun Pegawai ditindaklanjuti dengan Keppres No. 56 Tahun 1974
 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran Dan
 Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara
 Dan Penerima Pensiun. Sedangkan untuk pegawai swasta lembaga penjamin
 pensiunnya adalah BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang
 No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan
 ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015
 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Implementasi
 perjanjian kerja sama INI (Ikatan Notaris Indonesia) dan BPJS
 Ketenagakerjaan Notaris terhadap jaminan pensiun Notaris di Jakarta
 sebagai Pejabat Umum yang menjalankan fungsi negara, sama halnya
 seperti Pejabat Negara. Baik Pejabat Negara maupun Pejabat Umum seperti
 Notaris berhak mendapat perlindungan Jaminan Sosial. Dengan dibuatnya
 Nota Kesepahaman antara INI dengan BPJS Ketenagakerjaan maka akan
 terwujud perlindungan kepada Notaris.
 |