MEKANISME PENETAPAN LOKASI DAN PENDAFTARAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PROVINSI DKI JAKARTA | |
---|---|
Dalam penulisan ini, penulis ingin mengetahui ketentuan tentang peraturan mengenai Penetapan Lokasi dan Pendaftaran bagi Pedagang Kaki Lima di Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana pelaksanaannya oleh Pemerintah Provinsi/Daerah atau bisa disebut Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Metode yang digunakan adalah Normatif yang menggunakan data sekunder yang di dukung oleh data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Suku Dinas UMKM bagian Kooprasi di kantor Walikota Jakarta Pusat. Hasil penelitian ini dimaksudkan agar bermanfaat bagi masyarakat umum, karna masih banyak didapatkannya para pedagang kaki lima yang tidak tahu dan tidak paham mengenai penempatan lokasi dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan surat izin/ tanda daftar usaha(TDU) di Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 10 tahun 2015, dalam peraturan ini sudah banyak didirikan nya Lokasi Sementara dan Lokasi Binaan yang di dirikan oleh Pemerintah Daerah. Adanya peraturan ini untuk memudahkan para pedagang kaki lima yang masih banyak menggunakan fasilitas umum agar terciptanya suasana yang aman, nyaman dan tertib untuk para pedagang dan juga masyarakat umum. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | HOLIFAH - Personal Name |
Pembimbing 1 | Prasetyo, Kukuh Fadli |
Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-572-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA REGISTRASI - HUKUM |
Klasifikasi | S-572-FH |
Judul Seri | - |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | xiii, 75 hlm., 28 cm |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |