Pilih Bahasa  
Book's Detail
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) : (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1468/B/PK/PJK/2017)

PT. KMI mengajukan banding atas Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan yang diajukan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009. Atas permohonan tersebut, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding yang diajukan. Namun demikian, putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kompensasi kerugian fiskal. Setelah melakukan berbagai upaya hukum, PT. KMI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi Wajib Pajak atas Surat Ketatapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini telah tepat dan sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pembetulan SKPLB seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU KUP merupakan hal yang tepat untuk dilakukan PT. KMI sehingga PT. KMI bisa mendapatkan hak nya atas kompensasi kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UU PPh. Menurut pandangan Islam Pajak sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya diteruskan dan disempurnakan pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab. SKPLB dan pajak penghasilan belum diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah namun merupakan pengembangan pajak dari zaman Khalifah Umar bin Khaththab yang dilakukan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang GUNAWAN, MEITASYA NISRINA - Personal Name
Pembimbing 1 Nur A., Evie Rachmawati
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-567-FH
ISBN/ISSN
Subyek WAJIB PAJAK
SKPLB
KOMPENSASI KERUGIAN
Klasifikasi S-567-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xi, 82 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...