Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENERAPAN DIVERSI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mre)

Tindak pidana yang sering dilakukan oleh anak, salah satunya adalah pencurian. Anak yang melakukan pencurian salah satu penyelesaiannya melalui pendekatan keadilan restoratif, (Restorative Juctice), menitikberatkan pada keadilan yang dapat memulihkan, yaitu memulihkan bagi pelaku tindak pidana anak, korban dan masyarakat yang terganggu akibat adanya tindak pidana tersebut. Peroses pemulihan menurut konsep Restorative Justice adalah melalui diversi. Diversi adalah hak setiap anak, sehingga setiap anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan akses untuk memperoleh Diversi. Diversi yang dilakukan dapat membantu anak untuk menghindari tekanan mental dan menyelamatkan masa depan. Disisi lain, perlu upaya tegas menegakkan hukum sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan/pelanggar hukum termasuk anak di bawah umur. Dan sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Membangun pertisipasi bersama antara pelaku, korban, serta kelompok masyarakat untuk menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini, yaitu: Bagaimana penerapan diversi tindak pidana pecurian yang dilakukan anak dibawah umur, Bagaimana pertimbangan hakim pada pelaksanaan diversi dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor 39/Pid.sus-anak/2018/PN Mre, Bagaimana pandangan agama Islam mengenai penerapan diversi. Dalam putusan pengadilan negeri nomor 39/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mre. Terdakwa yang merupakan Anak yang berhadapan hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”. Karena ancaman pidana yang ditujukan, melebihi syarat untuk melakukan diversi. Hakim memutuskan untuk mengembalikan anak kepada orang tua. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan para hakim dalam mengambil putusan dalam perkara No. 39/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mre telah sesuai dengan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut pandangan Islam konsep Diversi disebut dengan Al-Islah, dalam rangka untuk memperbaiki perilaku tindak pidana anak belum cukup umur.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Rahmawati, Anggi - Personal Name
Pembimbing 1 Jufri, Ely Alawiyah
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-564-FH
ISBN/ISSN
Subyek PENCURIAN
ANAK
DIVERSI
Klasifikasi S-564-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xii, 73 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...