Pilih Bahasa  
Book's Detail
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI OLEH PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN : (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Nomor 75/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn Pbr)

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Dalam hal ini menurut pekerja, pengusaha telah melakukan PHK terhadap pekerja tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, jenis data sekunder dengan pengumpulan data studi kepustakaan dan dianalisis dengan data kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengaturan pemborongan pekerjaan menurut hukum ketenagakerjaan terdapat pihak-pihak dalam pemborongan pekerjaan, penggolongan jenis perjanjian kerja dan hubungan hukum antar pihak. Kemudian pada pertimbangan hukum Majelis Hakim terdapat hasil seperti para pekerja ditetapkan sah telah berakhir masa kerjanya dengan PT. Asia Petrocom Service yang dimana perusahaan tempat para pekerja/buruh bekerja. Dalam pandangan Islam, bekerja itu adalah ibadah dengan syarat ikhlas, cinta, istiqamah, sedia berkorban. Tujuan bekerja adalah satu yakni untuk mencari keutamaan dan keridhaan Allah SWT.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Anugerah, Rendy Siswara - Personal Name
Pembimbing 1 Prasetyo, Kukuh Fadli
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-560-FH
ISBN/ISSN
Subyek PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBORONGAN PEKERJAAN
Klasifikasi S-560-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xii, 97 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...