Pilih Bahasa  
Book's Detail
PEMBATALAN PERJANJIAN POLIS ASURANSI JIWA PADA PT ALLIANZ LIFE INDONESIA

Pembatalan perjanjian polis asuransi dalam praktiknya dapat dibatalkan secara sepihak oleh penanggung atau perusahaan asuransi, tentu saja hal tersebut menjadi masalah bagi pihak tertanggung. Permasalahan yang akan dibahas penulis ini, yaitu : 1) Bagaimana mekanisme/prosedur pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak oleh PT ALLIANZ LIFE INDONESIA?; 2) Bagaimana cara mengakhiri perjanjian polis asuransi secara sepihak menurut hukum? dan; 3) Bagaimana pandangan Islam mengenai pengakhiran polis asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative dengan menggunakan data sekunder dari berbagai bahan hukum dan data primer sebagai data pendukung. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu : 1) Dalam praktiknya Allianz atau yang disebut penanggung dapat membatalkan perjanjian secara sepihak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam polis asuransi Allianz; 2) Ketentuan-ketentuan untuk membatalkan perjanjian polis asuransi jiwa terdapat didalam KUHPerdata, KUHDagang, dan di dalam polis perjanjian Allianz sendiri; 3) Menurut pandangan Islam pembatalan perjanjian disebut fasakh yaitu memutus, dan akad perjanjian asuransi dalam Islam ialah akad nafidz gair lazim yaitu akad yang dapat dibatalkan secara sepihak.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang SYAHRIZAL, DICKY - Personal Name
Pembimbing 1 Rahmanto, Derta
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-559-FH
ISBN/ISSN
Subyek ASURANSI
POLIS
Klasifikasi S-559-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xi, 76 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...