PEMBATALAN PERJANJIAN POLIS ASURANSI JIWA PADA PT ALLIANZ LIFE INDONESIA | |
---|---|
Pembatalan perjanjian polis asuransi dalam praktiknya dapat dibatalkan secara sepihak oleh penanggung atau perusahaan asuransi, tentu saja hal tersebut menjadi masalah bagi pihak tertanggung. Permasalahan yang akan dibahas penulis ini, yaitu : 1) Bagaimana mekanisme/prosedur pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak oleh PT ALLIANZ LIFE INDONESIA?; 2) Bagaimana cara mengakhiri perjanjian polis asuransi secara sepihak menurut hukum? dan; 3) Bagaimana pandangan Islam mengenai pengakhiran polis asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative dengan menggunakan data sekunder dari berbagai bahan hukum dan data primer sebagai data pendukung. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu : 1) Dalam praktiknya Allianz atau yang disebut penanggung dapat membatalkan perjanjian secara sepihak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam polis asuransi Allianz; 2) Ketentuan-ketentuan untuk membatalkan perjanjian polis asuransi jiwa terdapat didalam KUHPerdata, KUHDagang, dan di dalam polis perjanjian Allianz sendiri; 3) Menurut pandangan Islam pembatalan perjanjian disebut fasakh yaitu memutus, dan akad perjanjian asuransi dalam Islam ialah akad nafidz gair lazim yaitu akad yang dapat dibatalkan secara sepihak. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | SYAHRIZAL, DICKY - Personal Name |
Pembimbing 1 | Rahmanto, Derta |
Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-559-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | ASURANSI POLIS |
Klasifikasi | S-559-FH |
Judul Seri | - |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | xi, 76 hlm., 28 cm |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |