Pilih Bahasa  
Book's Detail
KEBERADAAN ASET ACUAN DALAM KONTRAK BERJANGKA TERHADAP ASET DIGITAL SEBAGAI KOMODITI YANG DIPERDAGANGKAN

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan
aset digital menjadi salah satu komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa
berjangka. Hal ini menjadi sebuah isu yang menarik karena karakteristik dari aset
digital yang tidak mengenal aset acuan. Sedangkan dalam kontrak Berjangka
jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan termasuk aset acuannya telah
ditetapkan dan dicantumkan dalam kontrak yang diperdagangkan. Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Pengaturan aset digital
dalam kontrak berjangka sebagai komoditi yang diperdagangan di Bursa
Berjangka; Keberadaan aset acuan dalam kontrak berjangka; dan pandangan Islam
terhadap keberadaan aset acuan dalam kontrak berjangka. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu:
Kebijakan terbaru Bappebti tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun
2019 menjadi landasan hukum perdagangan Aset Digital. Keberadaan aset acuan
bagi Aset Digital dalam perdagangan berjangka tidak ditemukan di berbagai
regulasi yang ada. Dalam Islam, akad yang terdapat dalam kontrak berjangka
dengan aset digital sebagai komoditinya masuk dalam akad yang belum bernama
sehingga kembali pada hukum asalnya yaitu mubah/boleh.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang MANDIRI, PUTRI SUKMA - Personal Name
Pembimbing 1 Rahmanto, Derta
Pembimbing 2 mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-556-FH
ISBN/ISSN
Subyek ASET ACUAN
ASET DIGITAL
PERDAGANGAN BERJANGKA
Klasifikasi S-556-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xiii, 79 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...