Pilih Bahasa  
Book's Detail
PERGESERAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017

Pada tahun 2006, MK telah menempatkan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan sebagai lembaga yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif) melalui putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006. Sedangkan satu dekade setelahnya, MK justru telah menempatkan KPK sebagai lembaga eksekutif khusus yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, sehingga bisa menjadi objek hak angket DPR melalui putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimana pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam struktur ketatanegaraan pasca putusan Mahkamah Konstitusi; Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 36/PUU-XV/2017; serta Bagaimana pandangan Islam mengenai pergerseran kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam struktur ketatanegaraan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang diberikan kewenangan yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam UUD 1945. KPK juga tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan diberi atau mendapat kewenangan dari pembuat UU sebagai bagian dari

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Mubarok, M. Iqbal - Personal Name
Pembimbing 1 Liany, Lusy
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-550-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...