Pilih Bahasa  
Book's Detail
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL WRANGLER (STUDI PUTUSAN NO:42/PDT.SUS/MEREK/2016/PN.NIAGA.JKT.PST)

Penilitian ini bertujuan untuk Mengetahui tentang Pelindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal WRANGLER di Indonesia. Kualifikasi Kriteria Merek Terkenal di Indonesia adalah sebuah Merek yang telah promosi besar-besaran diberbagai Negara dan yang Terdaftar diberbagai Negara. Bentuk Pelindungan Merek Terkenal di Indonesia belum secara jelas diatur dalam Uundang-Undang Merek di Indonesia. Namun, Indonesia Mengikuti Perjanjian Internasional Tentang Merek yaitu paris convention dan TRIPS agreement. Undang-Undang yang mengatur tentang Merek di Indonesia adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis. Pandangan Islam Mengenai pelindungan Merek Terkenal belum diatur secara spesifik dalam hukum. Akan tetapi Hak Kekayaan Intelektual dipandang sebagai Harta Kekayaan ( al-maal) yang kepemilikannya dapat dipindah tangankan, diambil atau dicuri. Penilitian ini Menggunakan metode Penilitian Hukum Normatif dengan Menilliti asas-asas Hukum dan PerUndang-Undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Penerapan Prinsip Persamaan pada pokoknya telah terbukti dan Telah diputuskan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan telah terbukti Membonceng Ketenaran Merek Terkenal WRANGLER. Hak Kekayaan Intelektual Pada umumnya Mendapatkan Pelindungan sesuai dengan Syari’at Islam karena dikategorikan sebagai harta kekayaan ( al-mal)

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Syahputra, Aulia Dwiyan - Personal Name
Pembimbing 1 Purwaningsih, Endang
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-545-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi S-545-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...