Pilih Bahasa  
Book's Detail
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERLINDUNGAN KONSUMEN MENYANGKUT KETERSEDIAAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN PADA PEMBERI LAYANAN KESEHATAN (PPKI) PUSKESMAS JOHAR BARU

Penelitian ini dibuat untuk mengetahui dan mengkaji pelayanan yang disedikan, Banyak permaslaahn timbul mulai dari pelayanan yang kurang baik sampai dengan sosialisasi yang kurang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga karena adanya maslah terkait BPJS Kesehatan maka penulis ingin melakukan peneltian di Puskesmas Johar Baru untuk mengetahuinya.1. Jenis pelayanan yang ada di puskesmas johar baru,2. Upaya puskesmas memastikan pelayanan minimal, 3. BPJS kesehatan dalam pandangan islam.Menurut Normatif Empiris yang penulis dapatkan, penulis bisa menyimpulkan sebagi berikut:
1. Jenis-Jenis pelayanan kesehatan yang sudah ditatur dalam Peraturann Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perauran Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Sudai sesuai dengan pelayanan yang ada di Puskesmas Johar Baru.
2. Dalam Puskemsas Memasitkan Standar Pelayanan Minimal yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
3. Dalam Pandangan Islam Mnegenai BPJS Ksehatan belum disetujui oleh MUI, dikarenakan menurut pandangan MUI BPJS Keshetan Merupakan asuransi konvensional bukan asuransi sosial,pihak MUI meminta untuk Pemerintah membuat BPJS Keshatan Syariah yang dimana sesuai dengan aturan aturan agama islam.
Terkait mengani hak-hak konsumen atau peserta BPJS Kesehatan juga telah terealisasi dengan adanya

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang SANJAYA, MUTIA BELINA - Personal Name
Pembimbing 1 Shofie, Yusuf
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-547-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi S-547-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...