Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENANGGUHAN PENANAHANAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XIII/2015)

Tindak pidana korupsi merupakan Extra Ordinary Crime dan memerlukan
cara – cara yang luar biasa. Akan tetapi dalam proses pemberantasan
korupsi tersebut tidak boleh melanggar hak – hak asasi tersangka atau
terdakwa yang dilindungi oleh KUHAP dan Ham. Dalam perkara Otto
Cornelius Kaligis tersangka KPK mengajukan penangguhan penahanan
yang di tolak oleh KPK dengan dalil argumentasi hukum yaitu dengan
tidak memberikan penangguhan penahana bukan pelanggaran Ham dan
merupakan menjaga kepentingan negara. Dalam skripsi ini penulis akan
menganalisis argumentasi hukum KPK terhadap penolakan penangguhan
penahanan Otto Carnelius Kaligis dan mengganalisis Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 110/PUU- XII/2015 tentang permohonan pengujian
materil terhadap Undang-Undang Nomor 30 pahun 2002 Pasal 46 ayat 1
Tentang Undang - Undang KPK serta pandangan hukum islam. Bahwa
penolakan penangguhan penahanan merupakan pelanggaran Ham yaitu hak
atas kesehatan dan tidak ada penangguhan penahanan di dalam KPK
merupakan pengabaian terhadap asas praduga tidak bersalah dan Due
Procces Of law serta Pasal 46 ayat 1 Undang – Undang KPK tidak
memenuhi unsur lex Certa atau unsur kejelasan dan multi tafsir sehingga
merugikan tersangka rentan dengan pelanggaran Ham. Tindak pidana
korupsi menurut hukum islam merupakan perbuatan dosa yang besar
karena merusak agama, jiwa, akal, kehormatan atau nasab; dan termasuk
dalam fiqih jinayah akan tetapi dalam proses harus sesuai dengan prosedur
hukum acara yaitu fiqih murafa’ah atau hukum acara peradilan islam
termasuk pada penanguhan penahanan. Penangguhan penahanan dalam
hukum acara peradilan islam tidak terdapat dalil yang secara
eksplisit,dengan adanya persamaan tujuan yang ada di dalam KUHAP
dengan hukum islam, yang intinya sama – sama nilai mendatangkan
kemaslahantan umum dan menghilangkan kerusakan (khususnya bagi
tersangka atau terdakwa), dan merupakan Hifdhun nafs wal
’irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk
tumbuh dan berkembang secara layak.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Siddiq, Muhammad Maulani - Personal Name
Pembimbing 1 Shofie, Yusuf
Pembimbing 2 Marhamah, Siti
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-542-FH
ISBN/ISSN
Subyek KORUPSI
PENANGGUHAN PENAHANAN - HUKUM
FIQIH MURAFA'AH
Klasifikasi S-542-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xi, 164 hlm,. 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...