| Tindak pidana korupsi merupakan Extra Ordinary Crime dan memerlukancara – cara yang luar biasa. Akan tetapi dalam proses pemberantasan
 korupsi tersebut tidak boleh melanggar hak – hak asasi tersangka atau
 terdakwa yang dilindungi oleh KUHAP dan Ham. Dalam perkara Otto
 Cornelius Kaligis tersangka KPK mengajukan penangguhan penahanan
 yang di tolak oleh KPK dengan dalil argumentasi hukum yaitu dengan
 tidak memberikan penangguhan penahana bukan pelanggaran Ham dan
 merupakan menjaga kepentingan negara. Dalam skripsi ini penulis akan
 menganalisis argumentasi hukum KPK terhadap penolakan penangguhan
 penahanan Otto Carnelius Kaligis dan mengganalisis Putusan Mahkamah
 Konstitusi Nomor 110/PUU- XII/2015 tentang permohonan pengujian
 materil terhadap Undang-Undang Nomor 30 pahun 2002 Pasal 46 ayat 1
 Tentang Undang - Undang KPK serta pandangan hukum islam. Bahwa
 penolakan penangguhan penahanan merupakan pelanggaran Ham yaitu hak
 atas kesehatan dan tidak ada penangguhan penahanan di dalam KPK
 merupakan pengabaian terhadap asas praduga tidak bersalah dan Due
 Procces Of law serta Pasal 46 ayat 1 Undang – Undang KPK tidak
 memenuhi unsur lex Certa atau unsur kejelasan dan multi tafsir sehingga
 merugikan tersangka rentan dengan pelanggaran Ham. Tindak pidana
 korupsi menurut hukum islam merupakan perbuatan dosa yang besar
 karena merusak agama, jiwa, akal, kehormatan atau nasab; dan termasuk
 dalam fiqih jinayah akan tetapi dalam proses harus sesuai dengan prosedur
 hukum acara yaitu fiqih murafa’ah atau hukum acara peradilan islam
 termasuk pada penanguhan penahanan. Penangguhan penahanan dalam
 hukum acara peradilan islam tidak terdapat dalil yang secara
 eksplisit,dengan adanya persamaan tujuan yang ada di dalam KUHAP
 dengan hukum islam, yang intinya sama – sama nilai mendatangkan
 kemaslahantan umum dan menghilangkan kerusakan (khususnya bagi
 tersangka atau terdakwa), dan merupakan Hifdhun nafs wal
 ’irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk
 tumbuh dan berkembang secara layak.
 |