Pilih Bahasa  
Book's Detail
KEDUDUKAN KREDITUR DALAM PARATE EKSEKUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor:57/PDT/2017/PT.DKI)

Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan yang didahulukan kepada pemegangnya atau kreditur dalam pelunasan hutang debitur. Dengan kedudukan tersebut seorang kreditur dapat melaksanakan haknya sebagai kreditur preferen dalam pelunasan hutang dengan melakukan parate eksukusi atas benda jaminan. Parate Eksekusi atas Hak Tanggungan merupakan eksekusi riil atau melakukan tindakan nyata dalam menjalankan eksekusi, yang seharusnya dapat dilakukan dengan mudah dan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT yang intinya adalah apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Namun demikian, persoalan pengamanan kepentingan kreditur guna pengambilan pelunasan dari benda-benda milik debitur seringkali menemui kendala, apalagi bila posisi kreditur bukan sebagai kreditur preferen. Penelitian dalam skripsi ini membahas permasalahan mengenai:1) bagaimanakah kedudukan PT. Bank Mega Tbk. Selaku kreditur dalam Parate Eksekusi berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.2) bagaimanakah argumentasi hakim dalam Putusan PN No. 57/Pdt.G/2017/PT.DKI dan 3) Kedudukan PT. Bank Mega Tbk. Dalam Parate Eksekusi ditinjau dalam persepktif islam Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan data sekunder dari berbagai bahan hukum, khsuusnya bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dalam skripsi ini secara keselurahan dapat disimpulkan bahwa: 1) pembatalan sita jaminan yang dilakukan PT Bank Mega Tbk. Selaku Kreditur preferen dan hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri. 2) dalam putusan Pengadilan Negeri hakim membatalkan putusan No 321/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. menyatakan bahwa jaminan yang sudah dijadikan hak tanggungan dan memupunyai hak untuk melakukan Parate Eksekusi dan; 3) dalam hadist Nabi SAW. Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang AFRIYANTI, TIKA - Personal Name
Pembimbing 1 Chikmawati, Nurul Fajri
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-541-FH
ISBN/ISSN
Subyek Hak Tanggungan
PARATE EKSEKUSI - HUKUM
SITA JAMINAN
Klasifikasi S-541-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xii, 96 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...