Penulisan ini membahas mengenai perlindungan konsumen atas praktik penyajian
iklan makanan yang proposional pada PT Fast Food Indonesia Tbk. Perlindungan
hukum atas praktek penyajian iklan makanan yang proposional pada PT Fast Food
Indonesia Tbk di dalam skripsi ini menggunakan tinjauan Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah yang dibahas
dalam penulisan ini, yaitu: (a) Bagaimana perlindungan hukum terhadap
konsumen yang menjadi sasaran dari produk iklan makanan; (b) Bagaimana
perlindungan hukum atas praktek penyajian informasi iklan makanan yang
proposional pada PT Fast Food Indonesia Tbk; (c) Bagaimanakah pandangan
Islam terhadap perlindungan hukum terhadap iklan makanan. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang mewawancarai beberapa pihak PT Fast
Food Indonesia Tbk.. Periklanan adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern
yang dimana pemberian informasi iklan yang diberikan melalui iklan dan media
informasi yang semakin cepat dan efisien yang diperolah konsumen
sendiri.dimana hak konsumen sendiri yang sudah diatur oleh Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana penulis melihat
adanya ketidak proposionalan antara pelaku usaha dengan penyajian makanan
tersebut yang di berikan melalui informasi itu sendiri. Hasil wawancara yang
dilakukan oleh Penulis kemudian diolah dan menghasilkan analisis berupa
perlindungan hukum berdasarkan Pasal 7 huruf b kewajiban pelaku usaha dalam
memberikan informasi benar, jelas, dan jujur itu berlaku dan Pasal 17 ayat (1)
huruf c tentang larangan bagi pelaku usaha terkait periklanan. Selain itu juga
terdapat pengaturan dalam Etika Priwara Indonesia mengenai tampilan iklan.
Dalam penyajian iklan makanan menu Hot Rods tersebut Penulis mendapatkan
pelaku usaha belum mampu memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut namun tidak
ada protes dan keluhan dari pihak konsumen kepada pelaku usaha secara formal.
Dalam Islam, iklan makanan dibolehkan/mubah sebagai media/alat
menyampaikan informasi selama tidak melanggar syara’sesuai dengan firman
Allah SWT dalam surat Asy-Syu’araa ayat 181-183. Penulis berkeyakinan bahwa
penyajian informasi iklan makanan seharusnya bisa disampaikan secara benar,
jelas dan jujur sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999.
|