Pilih Bahasa  
Book's Detail
GANTI KERUGIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL CIBITUNG-CIMANGGIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3451 K/Pdt/2017

Ganti Kerugian dalam penyelesaian sengketa Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan Tol Cimanggis-Cibitung antara Purwatiningsih dengan Badan Pertanahan National Kabupaten Bekasi. Pengaturan Pengadaan Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam sengketa ini terdapat suatu kondisi dimana pemilik Tanah tidak sepakat dengan besaran Ganti Kerugian yang diterima dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaian oleh penilai publik, Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Jasa Penilai Publik menjadi dasar penetapan Musyawarah penetepan Ganti Kerugian. Musyawarah untuk menetapkan Bentuk Ganti kerugian dilakukan antara pemilik Tanah dengan Lembaga Pertanahan dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan Tanah dalam waktu 30 hari. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pemilik Tanah.jika tidak terjadi Kesepakatan mengenai bentuk Ganti Kerugian pihak Pemilik Tanah dapat mengajukan permohonan Keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat setelah 14 (empat belas) hari musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian dilaksanakan. Setelah putusan Pengadilan Negeri setempat diterima. Apabila masih ada ketidaksepakatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, Pihak tersebut dapat mengajukan permohonan upaya Hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antara Majelis Hakim pada upaya Hukum Tingkat Kasasi dengan Majelis Hakim pada upaya Hukum Tingkat Pertama. Adanya ketidaksepakatan dalam penentuan bentuk Ganti Kerugian menimbulkan upaya Hukum Keberatan. Dalam mengajukan upaya Hukum keberatan harus memenuhi syarat formil yaitu: 1)Identitas lengkap Pemohon Keberatan, 2) Identitas Termohon Keberatan yang memuat ; nama dan tempat kedudukan Instansi yang memerlukan Tanah serta nama dan tempat kedudukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan National atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dalam Hukum Islam, yang dijadikan pedoman dalam Pengadaan Tanah adalah factor manfaat (maslahat) dan kerugian (mudharat). Pengadaan Tanah di dalam Hukum Islam harus mengutamakan kemaslahatan kedua belah pihak yang terlibat atas Pengadaan Tanah dan melarang para pihak yang menzhalimi pihak lainya. Adapun dalam penulisan skripsi ini digunakan metodologi hukum normatif yang memakai literatur berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Alfarez, Agung Adly - Personal Name
Pembimbing 1 Evita, Liza
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-536-FH
ISBN/ISSN
Subyek GANTI KERUGIAN - HUKUM
KEPENTINGAN UMUM
PENGADAAN TANAH
Klasifikasi S-536-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xii, 106 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...