Pilih Bahasa  
Book's Detail
Ganti Rugi Atas Tanah dan Bangunan untuk Pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) di Jalan RS Fatmawati (Studi Putusan Nomor: 2544 K/PDT/2017)

Skripsi ini membahas tentang kasus antara Pemda DKI dan/atau Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dengan Warga, dimana terdapat suatu perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Pemda DKI dan/atau Panitia Pengadaan Tanah (P2T), karena tanpa izin memploting dan menandai rumah Warga. Hal tersebut dapat ditinjau dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan teori-teori yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Akibat dari adanya perbuatan melawan hukum adalah timbulnya kerugian bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pemda DKI dan/atau Panitia Pengadaan Tanah (P2T) telah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan klausula antara perbuatan dengan kerugian. Hakim dalam pertimbangan Mahkamah Agung jangan hanya terpaku pada hukum tertulis saja, melainkan harus melihat dari hukum tidak tertulis, Hakim dalam pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menentukan perkara ini adalah perkara perbuatan melawan hukum sudah tepat. Perbuatan melawan hukum tidak boleh, karena termasuk perbuatan maksiat dalam perbuatan melawan hukum yang melanggar aturan-aturan Allah seperti Al Qur’an dan Hadits.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Aputra, Asyraf Adibrata - Personal Name
Pembimbing 1 Ariyanti, Evie Rachmawati Nur
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-531-FH
ISBN/ISSN
Subyek TANAH
Perbuatan Melawan Hukum
GANTI KERUGIAN - HUKUM
Klasifikasi S-531-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik x, 69 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...