PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EKSPOR JASA KENA PAJAK (Studi Putusan Nomor: 1397/B/PK/PJK/2017) | |
---|---|
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan SKPKB PPN barang dan jasa untuk masa pajak April 2010. PT.Marubeni mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar. PT.Marubeni mengajukan banding di Pengadilan Pajak dengan putusan Majelis Hakim menolak banding PT.Marubeni.Kemudian,PT Marubeni mengajukan Peninjuan Kembali ke Makamah Agung.Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak ,pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 1397/B/PK/PJK/2017,pandangan hukum Islam mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pengenaan ekspor jasa kena pajak sebesar 0% diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf c dan Pasal 4 ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.Selain itupengenaan PPN atas penyerahan ekspor jasa kena pajak,sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2010 yang telah diubah dalam PMK No.30/PMK.03/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambangan Nilai..Pertimbangan Majelis Hakim Makamah Agung Nomor Putusan: 1397/B/PK/PJK/2017 tersebut sudah tepat karena pemanfaatkan jasa (jasa perantara dan jasa pemberian informasi) oleh Marubeni Plax dilakukan diluar Daerah Pabean.Dalam pandangan Islam diperbolehkan memungut pajak dengan alasan utamanya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat karena dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | DWIKAWATI, FEREN - Personal Name |
Pembimbing 1 | Ariyanti, Evie Rachmawati Nur |
Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-527-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | PAJAK PERTAMBAHAN NILAI EKSPOR BANDING - HUKUM |
Klasifikasi | S-527-FH |
Judul Seri | - |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Universitas YARSI |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | xii, 61 hlm., 28 cm |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |