Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EKSPOR JASA KENA PAJAK (Studi Putusan Nomor: 1397/B/PK/PJK/2017)

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan SKPKB PPN barang dan jasa untuk masa pajak April 2010. PT.Marubeni mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar. PT.Marubeni mengajukan banding di Pengadilan Pajak dengan putusan Majelis Hakim menolak banding PT.Marubeni.Kemudian,PT Marubeni mengajukan Peninjuan Kembali ke Makamah Agung.Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak ,pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 1397/B/PK/PJK/2017,pandangan hukum Islam mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pengenaan ekspor jasa kena pajak sebesar 0% diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf c dan Pasal 4 ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.Selain itupengenaan PPN atas penyerahan ekspor jasa kena pajak,sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2010 yang telah diubah dalam PMK No.30/PMK.03/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambangan Nilai..Pertimbangan Majelis Hakim Makamah Agung Nomor Putusan: 1397/B/PK/PJK/2017 tersebut sudah tepat karena pemanfaatkan jasa (jasa perantara dan jasa pemberian informasi) oleh Marubeni Plax dilakukan diluar Daerah Pabean.Dalam pandangan Islam diperbolehkan memungut pajak dengan alasan utamanya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat karena dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang DWIKAWATI, FEREN - Personal Name
Pembimbing 1 Ariyanti, Evie Rachmawati Nur
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-527-FH
ISBN/ISSN
Subyek PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
EKSPOR
BANDING - HUKUM
Klasifikasi S-527-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xii, 61 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...