Skripsi ini disusun untuk mengetahui dan menganalisa mengenai perjanjian dalam
pengangkutan sekaligus tanggung jawab perusahaan pelayaran antara para pihak
yang telah disepakati. Selain itu penulis ingin mengetahui mengenai perjanjian
pengangkutan dan keadaan memaksa (Force Majeure) dalam perspektif Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum normatif
empiris dengan menggunakan jenis data primer yaitu wawancara dan bahan
hukum sekunder yaitu perjanjian para pihak, studi kepustakaan dan dokumen lain.
Dalam skripsi ini, membahas Perjanjian Pengangkutan Carter yang mengalami
musibah keadaan memaksa yaitu terjangan ombak besar pada Kapal TB. STK
Prima 2 & BG. STK Prima 3. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa perjanjian antara PT. Dutaryo Putra Samudra dengan PT. Sindoro Cahya
Niaga termasuk dalam perjanjian yang mengalami Force Majeure, sehingga PT.
Dutaryo Putra Samudra dibebaskan dari ganti rugi akibat musibah tersebut.
Namun dari hal tersebut para pihak telah mengatur tentang klausul Force Majeure
dalam perjanjian yang di buat, maka ketentuan itulah yang berlaku bagi kedua
belah pihak. Pihak PT. Dutaryo selalu mengupayakan penyelesaian permasalahan
yang muncul dengan cara musyawarah, tetapi jika upaya musyawarah tidak dapat
terselesaikan barulah dipertimbangkan mengambil jalan penyelesaian secara
litigasi. Islam sendiri juga mengajarkan kita untuk mengutamakan sikap tanggung
jawab, hal ini terbukti dari banyaknya ayat – ayat Al-Qur’an yang membahas
konsep tanggung jawab. Dalam hal Keadaan Memaksa Al-Qur’an mengatakan
bahwa jika terjadi Keadaan Memaksa perjanjian dapat dibatalkan.
|