Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu. Pemohon wanita yang beragma Katholik dan
pemohon laki-laki yang beragama Islam. Mengajukan permohonan izin
melangsungkan perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri Surakarta. Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengeluarkan penetapan yang berisi
mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Penelitian ini hendak
mengkaji tentang status perkawinan beda agama ditinjau dari hukum positif
Indonesia, pertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan Nomor
46/pdt.p/2016/pn.skt, dan pandangan Islam tentang penetapan perkawinan beda
agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil
penelitian, status perkawinan beda agama dalam hukum positif Indonesia tidak
secara tegas dan melarang karena ada perbedaan pengaturan di beberapa regulasi.
Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta posisi sebagai Negara yang tidak
bisa berdiri terpisah dari agama dan kepercayaannya, maka dimaknai bahwa
Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama. Penetapan yang
dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta bertentangan atau
tidak sesuai dengan aturan dalam hukum positif di Indonesia serta putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014. Menurut Pandangan Islam, tidak
boleh dilakukan perkawinan beda agama. Kebolehan perkawinan agama tidak
serta merta dapat dilaksanakan, kebolehan dan larangan tersebut terdapat dalam
penetapan Hukum Islam.
|