PENGAKUAN PENETAPAN ATAS STATUS PRIBADI WARGA NEGARA PENGANUT KEPERCAYAAN DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016) | |
---|---|
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa di dunia yang paling majemuk di pandang dari segi banyaknya agama, kepercayaan, tradisi, kesenian, kultur dan etnis. Untuk menggambarkan pluralitas masyarakat dan keberagaman budaya Indonesia, para pendiri Republik ini pada tahun 1945 telah mempergunakan motto “Bhineka Tunggal Ika” sebagai motto nasional. Hak masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaannya sudah di jamin UUD 1945 Pasal 29 ayat (2).Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal tersebut. Bunyi dari pasal tersebut menyebutkan bahwa keterangan agama sebagaimana di maksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang belum diakui agamanya sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penganut kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap di layani dan dicatat dalam database tersebut. Kemudian, bagaimanakah status pribadi penduduk penganut kepercayaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bagaimanakah pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PUU Nomor 97/PUU-XIV/2016, Bagaimanakah pandangan Islam terkait dengan putusan PUU Nomor 97/PUU-XIV/2016, Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah mengacu pada pengertian penduduk sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tidak ada satu kriteria bagi seseorang untuk menganut agama yang diakui di Indonesia untuk memperoleh status pribadi sebagai penduduk. Sebagai seorang penduduk, sama halnya dengan penduduk lain, yang menganut agama aliran kepercayaan juga berhak untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk. Dan penganut aliran kepercayaan semestinya mendapatkan haknya untuk memperoleh KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan mendapatkan kedudukan setara dihadapan hukum. Dari sudut pandang agama Islam, bahwa agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi beragama, sepanjang toleransi tersebut tidak melanggar syariat Islam dan tidak berlebihan. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | Iqbal, Muhammad - Personal Name |
Pembimbing 1 | Prasetyo, Kukuh Fadli |
Pembimbing 2 | Zuhroni |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-514-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | INDONESIA HAK MASYARAKAT |
Klasifikasi | Hukum |
Judul Seri | - |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH Universitas Yarsi |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |