PEMBUKAAN LAHAN UNTUK PERKEBUNAN DI KAWASAN EKOSISTEM LEUSER DAN TINJAUANNYA MENURUT ISLAM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015) | |
---|---|
Penegakan lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan PT. Kallista Alam dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan di wilayah Kawasan Ekosistem perlu menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Dalam sengketa ini terdapat suatu kondisi dimana bukti-bukti, saksi dan ahli yang diajukan masing-masing pihak terdapat perbedaan yang saling bertentangan, kondisi tersebut dinamakan ketidakpastian ilmiah. Diberikannya izin untuk membuka lahan di wilayah Kawasan Ekosistem Leuser bukan semata-mata tidak memandang dampak dari ancaman kerusakan lingkungan yang ada. Ancaman kerusakan lingkungan yang sangat serius dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan yang menjadi pertimbangan untuk menentukan prinsip kehati-hatian ini diterapkan. Dalam Hukum Islam, kegiatan membuka lahan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist. Hal-hal yang dapat dijadikan pedoman dalam membuka lahan menurut pandangan Islam adalah faktor manfaat (maslahat) dan kerugian (mudarat), baik (halal) dan buruk (haram). Adapun dalam penulisan skripsi ini digunakan metodologi hukum normatif yang memakai literatur berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan. |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | DIMITRI, RENDY - Personal Name |
Pembimbing 1 | Evita, Liza |
Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-508-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | HUKUM ISLAM PERKEBUNAN SENGKETA |
Klasifikasi | Hukum |
Judul Seri | - |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH Universitas Yarsi |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |