Pilih Bahasa  
Book's Detail
SENGKETA KLASIFIKASI BARANG IMPOR JENIS ALAS KAKI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1071/B/PK/PJK/2017)

CV. Pujima Goarna mengimpor barang jenis alas kaki, mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas dikeluarkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan kewajiban membayar sebesar Rp 41.520.000,-. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menolak klasifikasi dan penetapan tarif bea masuk yang dilakukan CV.Pujima Goarna. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding yang diajukan CV. Pujima Goarna, berbeda dengan Majelis Hakim Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali CV. Pujima Goarna yang dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Berdasarkan hasil penelitian, pengklasifikasi dan penetapan tarif atas barang impor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diatur pada Pasal 14 angka (1) dan (2). Dalam pandangan Islam, klasifikasi barang dan penetapan tarif atas barang impor tidak bertentangan dengan Syariat Islam selama pemungutannya dilakukan dengan tujuan kemaslahatan atau kebaikan.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang ANDIANI, DHINAR - Personal Name
Pembimbing 1 Ariyanti, Evie Rachmawati Nur
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-505-FH
ISBN/ISSN
Subyek KEPABEANAN
KLASIFIKASI
Klasifikasi S-505-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...