Pilih Bahasa  
Book's Detail
ASPEK PRINSIP INDEPENDENSI HAKIM DALAM PUTUSAN NO. 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL. DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Efendi, Safera - Personal Name
Pembimbing 1 Galingging, Ridarson
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-504-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sebuah harga mutlak. Untuk mewujutkan landasan Negara tersebut, diperlukan sebuah payung hukum yang kokoh, lembaga hukum yang independen dan actor hukum yang baik. Ujung tombak penegakan hukum adalah pengadilan, Aktor hukum yang berperan penting dalam penegakan keadilan adalah Hakim yang didukung oleh lembaga hukum dan Negara. Hakim adalah seorang yang ditunjuk atau terpilih oleh Negara untuk menangani semua permasalahan tindak pidana, perdata maupun agama. Hakim mempunyai kode etik tersendiri dalam melaksanakan tugasnya. Hakim memiliki imunitas dan perlindungan akan setiap keputusan yang diambilnya. Adapun aturan yang mengikat Hakim diantaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 Ayat (1). Serta banyak lagi kode etik internasioanl yang menjadi kiblat hakim, diantaranya ICCP,Banglore. Independensi ini memiliki kecenderungan untuk disalah gunakan,untuk itu peneliti mengadakan studi kasus Aspek Prinsip Independensi Hakim Dalam Putusan No. 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL. Ditinjau Dari Hukum Internasional. Kemudian akan peneliti analisis serta simpulkan dalam skripsi ini.
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...