Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENGUASAAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (Studi Kasus Putusan Nomor : 328/Pdt.G/2013/PN.DPS)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Ariyanto, Rio - Personal Name
Pembimbing 1 Evita, Liza
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-502-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Tanah adalah salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup dan penghidupan bangsa. Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama yang selain mempunyai nilai batiniah juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia Internasional. Dasar hukum utama tentang pertanahan atau agraria termuat dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pada tahun 2013 terjadi perselisihan yang terjadi antara Irma Ayu Oktaviani dengan Stephen Paul Bevington merupakan sengketa atas tanah yang dimiliki oleh Irma Ayu Oktaviani. Tanah yang di sengketakan berwilayah di Denpasar Bali. dalam surat gugatannya penggugat menyatakan bahwa pada tanggal 2 Maret 2009 telah menandatangani beberapa akta yang dibuat dihadapan turut tergugat. Adapun rumusan masalah penelitian adalah: pertama, Bagaimanakah pengaturan tentang penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Kedua, bagaimanakah pertimbangan hukum majelis Hakim pada putusan nomor: 328/Pdt.G/2013/PN.DPS terkait dengan penguasaan tanah oleh warga negara asing. Ketiga, bagaimanakah pandangan Islam terhadap pengaturan penguasaan tanah. Dalam penulisan ini penu
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...