Pilih Bahasa  
Book's Detail
AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pdt.Sus-PHI/2018)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Fikrullah, Setia Muhamad - Personal Name
Pembimbing 1 Prasetyo, Kukuh Fadil
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-501-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Pekerja atau buruh menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan UU Kenaker) menyebutkan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hasil penelitian ini adalah Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa Periode Tahun 2016-2018 Pasal 48 ayat (10),(11),(15) jo Pasal 58 ayat (5) poin (5.12), (5.13), (5.14) dengan pemberian sanksi PHK tanpa pesangon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pdt.Sus-PHI/2018 telah membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2017/Pn.Pbr. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan kualitas pelanggaran Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang terbukti telah menerima uang Tunjangan Hari Raya dan fee sesuai dengan surat pernyataan bukti P-14 dan P-15. Tinjauan Islam mengenai Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan pekerja Samosir dan Yulisman dalam islam digolongkan kepada sewa-menyewa (al-ijaroh), yaitu ijaroh yang bersifat pekerjaan yakni perjanjian sewa menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan. Sang pekerja telah melanggar perjanjian yang telah di sepakati maka berhaklah ia mendapatkan sanksi dari pengusaha berupa PHK tanpa pesangon akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja.
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...