Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DAN TINJAUANNYA MENURUT ISLAM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt/2016)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang WINATA, RATNA TIARA - Personal Name
Pembimbing 1 Evita, Liza
Pembimbing 2 Zuhroni
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-494-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Prinsip kehati-hatian (precautionary prinsiple) telah diterapkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan PT. Merbau Pelalawan Lestari. Dalam sengketa ini terdapat suatu kondisi dimana bukti-bukti, saksi dan ahli yang diajukan masing-masing pihak terdapat perbedaan yang saling bertentangan, kondisi tersebut dinamakan ketidakpastian ilmiah. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antara Majelis Hakim pada upaya hukum tingkat kasasi dengan Majelis Hakim pada upaya hukum tingkat pertama dan banding. Ancaman kerusakan lingkungan yang sangat serius dan adanya kondisi ketidakpastian bukti ilmiah dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan yang menjadi pertimbangan untuk menentukan prinsip kehati-hatian ini diterapkan. Dalam Hukum Islam, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) tidak diatur secara spesifik. Hal-hal yang dapat dijadikan pedoman dalam tindakan hati-hati menurut pandangan Islam adalah faktor manfaat (maslahat) dan kerugian (mudarat), baik (halal) dan buruk (haram). Adapun dalam penulisan skripsi ini digunakan metodologi hukum normatif yang memakai literatur berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...