Library is the Brain and The Heart of The University
Book's Detail
| KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KURATOR SEBAGAI LIKUIDATOR DALAM PEMBUBARAN SUATU PERSEORAN TERBATAS SETELAH SELESAINYA PERKARA PAILIT MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS | |
|---|---|
|
- |
|
| Pernyataan Tanggungjawab | |
| Pengarang | Donovan, Mochamad Dipa - Personal Name |
| Pembimbing 1 | Rahmanto, Derta |
| Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
| Pembimbing 3 | |
| Edisi | |
| No. Panggil | S-491-FH |
| ISBN/ISSN | |
| Subyek | |
| Klasifikasi | Hukum |
| Judul Seri | - |
| GMD | Text |
| Bahasa | Indonesia |
| Penerbit | FH Universitas Yarsi |
| Tahun Terbit | 2018 |
| Tempat Terbit | Jakarta |
| Deskripsi Fisik | |
| Abstrak / Info Detil Spesifik | Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kurator berhak untuk mengurus harta kekayaan Debitor pailit dan juga mengelolanya. Setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka ditetapkan Kurator dan Hakim Pengawas oleh Pengadilan Niaga. Segera setelah Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka si pailit demi hukum tidak berwenang melakukan pengurusan dan/ atau pengalihan terhadap harta kekayaannya yang sudah menjadi harta pailit. Segala tindakan hukum, baik pengurusan maupun pengalihan terhadap harta pailit, dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Dari proposisi ini maka tampak bahwa Kurator sangat menentukan terselesaikannya pemberesan harta pailit. Saat masa pailit masih berlangsung, selain menjalankan fungsi sebagai Kurator, Kurator juga dapat bertindak sebagai Likuidator. Hal tersebut dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS karena Kurator diangkat, diawasi, dan bertanggung jawab terhadap Hakim Pengawas. Namun, Kurator hanya dapat turut bertindak sebagai Likuidator pada masa pailit dan/ atau sebelum perkara pailit selesai. Jika masa pailit telah usai, maka yang ditunjuk lain untuk bertindak adalah |
| Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
| Ketersediaan | LOADING LIST... |